Ilustrasi penangkapan. (Unsplash.com/niu niu)
Dilansir Reuters, menjelang vonis, Rhodes bersikeras mengatakan dia adalah tahanan politik sama seperti Trump, yang berusaha menentang para penghancur negara.
“Saya percaya negara ini sangat terbagi. Dan tuntutan ini, bukan hanya saya, tetapi semua J6ers, membuatnya semakin buruk. Saya menganggap setiap J6er sebagai tahanan politik dan mereka semua ditagih berlebihan," katanya, menambahkan bahwa dia bersumpah akan mengekspos kriminalitas rezim ini dari sel penjaranya.
"Saya berani mengatakan, tuan Rhodes, dan saya tidak pernah mengatakan ini tentang siapa pun yang telah saya hukuman: kamu, tuan, menghadirkan ancaman dan bahaya yang berkelanjutan bagi negara ini, bagi republik dan tatanan demokrasi kita," kata hakim Amit Mehta.
Jaksa Kathryn Rakoczy telah mengajukan tuntutan hukuman 25 tahun penjara untuk Rhodes. Selain tuduhan konspirasi yang menghasut, Rhodes juga dituduh berusaha menggulingkan pemerintah.
"Tuan Rhodes memimpin persekongkolan untuk menggunakan kekuatan dan kekerasan untuk mengintimidasi dan memaksa anggota pemerintah kita menghentikan pengalihan kekuasaan yang sah setelah pemilihan presiden. Seperti yang baru saja ditemukan pengadilan, itu adalah terorisme," kata Rakoczy.
Dia sebelumnya telah dijatuhi hukuman tahun lalu karena menghalangi proses resmi dan merusak dokumen atau proses di salah satu persidangan kerusuhan Capitol yang paling terkenal.