Pendiri Binance Dihukum 4 Bulan Penjara Terkait Pencucian Uang

Jakarta, IDN Times - Changpeng Zhao, pendiri Binance, bursa mata uang kripto terbesar di dunia, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Pengadilan Seattle, Amerika Serikat, menjatuhkan vonis tersebut pada, Selasa (30/4/2024).
Zhao dinyatakan bersalah karena tidak menjalankan sistem anti pencucian uang yang layak di perusahaannya. Selain itu, Binance juga menyetujui pembayaran denda senilai 4,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp70 triliun kepada beberapa lembaga Amerika Serikat, termasuk Departemen Kehakiman.
1. Zhao menyesali kegagalannya menjalankan sistem anti pencucian uang
Di persidangan, Changpeng Zhao menyatakan penyesalan atas kelalaiannya dalam menjalankan sistem anti pencucian uang yang memadai di Binance. "Saya gagal di sini. Saya sangat menyesali kegagalan saya dan saya minta maaf," ucapnya di hadapan hakim Richard A. Jones, dilansir Associated Press.
Hakim Jones mengapresiasi kesediaan Zhao untuk bertanggung jawab. Namun, dia juga menyoroti keputusan Zhao yang abai terhadap aturan perbankan Amerika Serikat demi mengejar pertumbuhan pesat Binance. Jaksa mengungkapkan bahwa Zhao pernah berkata kepada karyawannya bahwa lebih baik meminta maaf daripada meminta izin. Pernyataan itu menggambarkan pendekatan Binance yang tidak terlalu mempedulikan kepatuhan terhadap hukum Amerika Serikat.