Jakarta, IDN Times - Pengadilan Afrika Selatan memutuskan menolak perusahaan minyak Shell untuk melakukan eksplorasi sumber daya minyak di pesisir pantai. Eksplorasi dengan menggunakan gelombang seismik tersebut dinilai akan mengganggu habitat paus dan hewan lainnya yang hidup di wilayah pesisir.
Keputusan pengadilan tersebut menjadi sebuah kemenangan bagi para aktivis lingkungan yang sebelumnya memang menolak rencana eksplorasi itu. Pengadilan Tinggi di kota Makhanda di Eastern Cape mendukung gugatan yang diajukan oleh para konservasionis dan kelompok-kelompok lokal.