Wina, IDN Times – Dalam sebuah negara demokrasi, kedinamisan sebuah masyarakat adalah hal yang dianggap wajar. Perbedaan pendapat seharusnya bisa terjadi tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Aturan dan keputusan bisa disusun dan dibuat agar keadilan bisa diraih. Itulah uniknya atmosfer demokrasi.
Di Austria, pengadilan konstitusional membatalkan undang-undang yang berisi larangan penggunaan jilbab untuk anak-anak sekolah dasar. Peristiwa ini bisa terjadi karena sebuah negara memakai sistem demokrasi. Undang-undang menyasar kepada jilbab Muslim dan dianggap melanggar kebebasan beragama. Pengadilan mengatakan bahwa undang-undang tersebut dapat menyebabkan marjinalisasi gadis-gadis Muslim.
Melansir dari laman BBC, Christoph Grabenwater, Hakim Agung pengadilan, mengatakan “larangan selektif,...berlaku secara eksklusif untuk siswi Muslim dan dengan demikian memisahkan mereka secara diskriminatif dari siswa lainnya” jelasnya (12/12). Undang-undang larangan penggunaan penutup kepala, ditujukan untuk jilbab Muslim dan itu mencederai kebebasan beragama.