Jakarta, IDN Times - Mahkamah Banding di Putrajaya, Malaysia, pada Selasa, 22 September 2020 menguatkan putusan di pengadilan tinggi tingkat pertama, dengan membebaskan warga Negeri Jiran yang dituduh telah membunuh TKI Adelina Lisao.
TKI asal Nusa Tenggara Timur itu tewas pada 11 Februari 2018 lalu dengan luka lebam di sekujur kepala, wajah dan kaki. Majikan Adelina, Ambika MA Shan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang menganiaya perempuan yang meninggal berusia 21 tahun itu.
Dikutip dari kantor berita ANTARA, putusan vonis di Mahkamah Banding diambil oleh tiga hakim dan diketuai Yaacob Md Sam. Majelis hakim pada Selasa (22/9/2020), menolak banding dari jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kekeliruan dalam putusan di pengadilan tingkat pertama. Padahal, Ambika digugat dengan pasal 302 hukum pidana Malaysia dengan ancaman hukuman mati.
Ketua majelis hakim menilai tidak ada catatan apa pun dalam banding, meski jaksa penuntut bermaksud melanjutkan persidangan setelah memanggil tiga saksi. Sedangkan, Ambika dibebaskan di pengadilan tingkat pertama karena tuduhan jaksa bahwa ia hendak melakukan pembunuhan berencana kepada Adelina tidak terbukti.
"Kami yakin bahwa hakim benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa," ungkap Yaacob kemarin.
Lalu, apa langkah yang hendak ditempuh oleh Pemerintah Indonesia terkait putusan bebas itu?