Pengadilan Eropa Vonis Rusia Lakukan Pelanggaran HAM di Krimea

Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa memutuskan bahwa Rusia bertanggung jawab atas serangkaian pelanggaran HAM di Krimea sejak menduduki dan secara ilegal menganeksasi wilayah semenanjung Laut Hitam tersebut pada 2014. Kasus tersebut pertama kali diajukan oleh Ukraina ke pengadilan.
Vonis yang dijatuhkan pengadilan pada Selasa (25/6/2024) mencakup pelanggaran hak untuk hidup, perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat, serta pelarangan kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.
Pengadilan yang bermarkas di Strasbourg itu mengatakan dalam keputusannya dengan suara bulat bahwa terdapat cukup bukti, yang dikuatkan oleh sejumlah kesaksian saksi dan laporan dari organisasi non-pemerintah, untuk menyatakan Moskow bersalah tanpa keraguan.
1. Rusia bertanggung jawab atas serangkaian pelanggaran HAM di Krimea
Pengadilan memutuskan bahwa Rusia bertanggung jawab atas beberapa tindak pelanggaran, termasuk penghilangan paksa dan pelecehan terhadap tentara dan etnis Ukraina, Tatar Krimea, dan jurnalis.
Moskow juga divonis bersalah atas diskriminasi, termasuk pelecehan dan intimidasi terhadap para pemimpin agama, menindak media non-Rusia, melarang pertemuan publik dan ekspresi dukungan terhadap Kiev, serta pembatasan bahasa Ukraina di sekolah.
Pengadilan mengatakan, terdapat pola penuntutan pembalasan dan penyalahgunaan hukum pidana, serta tindakan keras terhadap oposisi politik terhadap kebijakan Rusia di Krimea.
"Pengadilan memutuskan dengan suara bulat bahwa Rusia harus mengambil tindakan sesegera mungkin untuk memulangkan dengan selamat tahanan terkait yang dipindahkan dari Krimea ke fasilitas pemasyarakatan yang terletak di wilayah Rusia," bunyi putusan pengadilan, dikutip dari Reuters.