Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa memutuskan bahwa Rusia bertanggung jawab atas serangkaian pelanggaran HAM di Krimea sejak menduduki dan secara ilegal menganeksasi wilayah semenanjung Laut Hitam tersebut pada 2014. Kasus tersebut pertama kali diajukan oleh Ukraina ke pengadilan.
Vonis yang dijatuhkan pengadilan pada Selasa (25/6/2024) mencakup pelanggaran hak untuk hidup, perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat, serta pelarangan kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.
Pengadilan yang bermarkas di Strasbourg itu mengatakan dalam keputusannya dengan suara bulat bahwa terdapat cukup bukti, yang dikuatkan oleh sejumlah kesaksian saksi dan laporan dari organisasi non-pemerintah, untuk menyatakan Moskow bersalah tanpa keraguan.