Jakarta, IDN Times - Pengadilan Hong Kong dijadwalkan akan mengadili sebanyak 47 tokoh besar pendukung demokrasi yang dimulai pada Senin (6/2/2023) waktu setempat. Proses persidangan tersebut dinilai juga sebagai pengadilan gerakan pro-demokrasi di wilayah Hong Kong.
Mereka didakwa secara massal di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh China pada tahun 2020 lalu, setelah adanya gerakan protes dari para pendukung demokrasi dan seringkali disertai kekerasan.
Pemerintah China mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengekang terjadinya kerusuhan, akan tetapi para kritikus justru mengatakan tindakan kekerasan terhadap oposisi telah merusak otonomi kota dan kebebasan politik.