Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Hong Kong. (pixabay.com/MrPrevedmedved)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Hong Kong dijadwalkan akan mengadili sebanyak 47 tokoh besar pendukung demokrasi yang dimulai pada Senin (6/2/2023) waktu setempat. Proses persidangan tersebut dinilai juga sebagai pengadilan gerakan pro-demokrasi di wilayah Hong Kong.

Mereka didakwa secara massal di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh China pada tahun 2020 lalu, setelah adanya gerakan protes dari para pendukung demokrasi dan seringkali disertai kekerasan.

Pemerintah China mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengekang terjadinya kerusuhan, akan tetapi para kritikus justru mengatakan tindakan kekerasan terhadap oposisi telah merusak otonomi kota dan kebebasan politik.

1. Dari semua terdakwa, sebanyak 31 tokoh telah mengaku bersalah

DilansirThe Guardian, sedikitnya sebanyak 31 tokoh di antaranya mengakui
kesalahannya serta 16 tokoh lainnya diharapkan untuk membela ketidakbersalahan mereka di pengadilan.

Mereka yang mengaku bersalah tidak akan dihukum sampai setelah persidangan, yang diperkirakan akan berjalan selama 90 hari. Di antara tokoh yang tertuduh di antaranya akademisi hukum, Benny Tai, mantan anggota parlemen Hong Kong, Claudia Mo, Au Nok-hin, dan Leung Kwok-hung (juga sebagai aktivis terkenal "Long Hair), serta aktivis terkenal "Long Hair" yakni Joshua Wong dan Lester Shum.

Mereka yang dituduh sebagai "pelanggar utama" dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Pengadilan telah mendengar bahwa 3 orang tersebut akan memberikan bukti sebagai saksi untuk penututan.

Kasus ini sendiri dikecam oleh kelompok HAM dan hukum, yang menuduh pemerintah setempat menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional dan perubahan proses peradilan untuk menghancurkan perbedaan pendapat.

2. Perwakilan dari beberapa negara tengah mengantri untuk menunggu proses persidangantersebut

Editorial Team

Tonton lebih seru di