Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi wanita mengenakan jilbab atau kerudung. (Unsplash.com/ilham akbar fauzi)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah India di negara bagian selatan Karnataka yang dikuasai oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) milik Perdana Menteri Narendra Modi, menguatkan keputusan larangan jilbab bagi siswa muslim di sekolah. Keputusan itu dilakukan pada hari Selasa, 15 Maret 2022, bersamaan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkannya sebagai hari perang melawan Islamofobia.

Dalam beberapa bulan terakhir, negara bagian Karnataka mengalami ketegangan masalah pelarangan jilbab di sekolah yang dikelola pemerintah. Siswa perempuan muslim yang mengenakan pakaian agama itu, tidak diperbolehkan memasuki kelas, baik itu di sekolah menengah atau perguruan tinggi.

Larangan jilbab memicu protes umat Islam di wilayah tersebut yang mengatakan mereka kehilangan hak-hak dasar untuk pendidikan dan agama. Tapi siswa Hindu melakukan protes tandingan, mengenakan selendang safron, warna yang terkait erat agama dan disukai oleh nasionalis Hindu.

1. Jilbab dianggap bukan praktik keagamaan penting dalam Islam

ilustrasi (Unsplash.com/Satria SP)

Umat Islam India adalah minoritas dengan membentuk sekitar 13 persen dari total1,35 miliar populasi penduduk India. Jumlah umat Islam India diperkirakan sekitar 200 juta orang.

Sejak partai Narendra Modi BJP berkuasa, berbagai pengamat menilai telah terjadi diskriminasi terhadap umat Islam. Nasionalisme Hindu yang menguat, juga berdampak pada umat beragama lain seperti Kristen dan Katolik.

Di Karnataka, larangan jilbab memicu para mahasiswa mengirim petisi penolakan ke pengadilan. Tapi pada Selasa, dilansir Reuters, Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi mengatakan "kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh wanita muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting dalam keyakinan Islam."

Keputusan itu menguatkan larangan jilbab di sekolah yang dikelola pemerintah di negara bagian Karnataka. Para siswa muslim diperintahkan untuk tetap menggunakan seragam sekolah yang telah ditetapkan secara konstitusional dan tidak dapat ditentang.

2. Pengadilan dinilai lakukan interpretasi hukum yang keliru

Editorial Team

EditorPri Saja

Tonton lebih seru di