Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Jepang pada Rabu (30/10/2024) menyatakan, kurangnya pengakuaan hukum terhadap pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional. Mereka menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, yang menolak tuntutan ganti rugi penggugat.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Tokyo, Sonoe Taniguchi, menolak permintaan kompensasi dari 7 penggugat. Mereka menuntut agar negara membayar ganti rugi sebesar 1 juta yen (sekitar Rp102,6 juta) kepada setiap penggugat, dengan alasan bahwa ketentuan tersebut melanggar Konstitusi yang menjamin kebebasan menikah dan kesetaraan di mata hukum, Nippon melaporkan.
Saat menolak ganti rugi, Taniguchi mengatakan bahwa tidak ada keputusan dari Mahkamah Agung terkait masalah tersebut. Pengadilan tidak dapat menemukan kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi atas kegagalan Diet (Parlemen Jepang) untuk mengambil tindakan legislatif.
