Jakarta, IDN Times — Pengadilan di Prefektur Osaka, Jepang, menolak gugatan yang mengatakan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di Jepang menyalahi konstitusi. Perkara ini diajukan oleh tiga pasangan homoseksual, yang terdiri dari 2 pasangan laki-laki dan 1 pasangan perempuan.
Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa pernikahan yang sah hanyalah antara laki-laki dan perempuan, seperti yang tertera pada Pasal 24 Konstitusi Jepang.
Hal ini sangat disayangkan oleh para aktivis hak LGBT di Negeri Matahari Terbit, mengingat pada Maret 2021, pengadilan Sapporo mengakui bahwa pelarangan pernikahan sejenis adalah aturan yang melanggar undang-undang.