Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Hiroshima di Jepang menyetujui perubahan jenis kelamin resmi pada seorang transpuan, yang belum menjalani operasi konfirmasi seperti yang diwajibkan secara hukum.
"Klausal yang mengharuskan operasi konfirmasi gender diduga tidak konstitusional karena memaksa seseorang untuk memilih antara menjalani operasi atau menyerah pada perubahan gender," kata pengadilan tersebut pada Rabu (10/7/2024), dikutip dari Kyodo News.
Pengadilan mengakui bahwa terapi hormon dapat mengubah tampilan alat kelamin bahkan tanpa operasi. Pihaknya mengakui bahwa bagian tubuh pemohon, yang ditetapkan sebagai laki-laki saat lahir, sudah difeminisasi. Pengadilan pun akhirnya mengabulkan perubahan gender.