Pengadilan Kenya Menentang Rencana Pengerahan Polisi ke Haiti

Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah Kenya untuk mengirimkan polisi ke Haiti untuk membantu melawan kejahatan ditentang pengadilan pada Jumat (26/1/2024). Pengerahan itu telah mendapat dukungan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Oktober tahun lalu.
Namun, rencana itu mendapat kritikan dan perlawanan hukum yang diajukan ke pengadilan pada tahun lalu. Ekuru Aukot, pemimpin Partai Aliansi Thirdway menyampaikan bahwa rencana tersebut ilegal.
1. Pengerahan polisi bertentangan dengan konstitusi
Dilansir France 24, hakim Enock Chacha Mwita menentang rencana pemerintah karena dianggap bertetangan dengan konstitusi negara.
"Keputusan apa pun yang diambil oleh lembaga negara atau pejabat negara mana pun untuk mengerahkan petugas polisi ke Haiti bertentangan dengan konstitusi dan hukum dan oleh karena itu tidak konstitusional, ilegal dan tidak sah. Dengan ini dikeluarkan perintah yang melarang pengerahan pasukan polisi ke Haiti atau negara lain,” katanya.
Pemerintah Kenya sebelumnya mengatakan pihaknya siap menyediakan hingga 1.000 personel, dan Duta Besar Nairobi untuk PBB Martin Kimani mengatakan kemajuan signifikan telah dicapai dalam persiapan untuk menjalankan misi tersebut.
Presiden Kenya William Ruto sebelumnya menggambarkan upaya Kenya sebagai misi kemanusiaan di negara yang dilanda kolonialisme.