Jakarta, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang saat ini tengah menghadapi penangguhan kekuasaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Yoon memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024, yang hanya berlangsung singkat tetapi memicu krisis politik di negara tersebut.
Surat perintah itu disahkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Selasa (31/12/2024) atas permintaan investigasi yang dilakukan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO). Yoon diduga terlibat dalam insurrection (pemberontakan) dan penyalahgunaan kekuasaan, yang membuatnya menghadapi ancaman hukuman berat.