Melansir Associated Press, pengadilan menyampaikan bahwa keputusan menyetujui ekstradisi setelah wanita itu dalam keterangan tertulisnya setuju untuk kembali ke Selandia Baru. Sebelumnya pengadilan berencana meninjau kasusnya pada 14 November untuk menentukan apakah harus dilakukan ekstradisi, tapi sekarang sudah tidak diperlukan.
Setelah disetujui pengadilan, maka sekarang keputusan akhir ekstradisi berada dalam wewenang Menteri Kehakiman Korea Selatan Han Dong-hoon. Belum ada keterangan seberapa cepat keputusan itu akan dibuat.
Lee Ji-hyeong, seorang pejabat dari divisi kejahatan internasional Kementerian Kehakiman Korea Selatan, mengatakan sebelum menteri memutuskan ekstradisi dilakukan kementerian akan melakukan penyelidikan berbagai detail, termasuk apakah persetujuan dari wanita itu diperoleh dengan cara yang tepat.
Kementerian Kehakiman bulan lalu telah menginstruksikan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali di pengadilan setelah menentukan ada alasan yang cukup untuk meyakini wanita tersebut melakukan pembunuhan di Selandia Baru.