Seoul, IDN Times - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak gugatan ganti rugi terhadap perusahaan Jepang oleh 85 mantan pekerja paksa Korea (yang dijadikan buruh) dan keluarga yang ditinggalkan. Gugatan tersebut tertuju pada 16 perusahaan Jepang selama tenaga kerja masa perang.
Pengadilan mengatakan bahwa pekerja paksa masa perang Korea Selatan (Korsel) tidak dapat mengklaim hak hukum individu atas ganti rugi dari Jepang.
Dikutip dari AP News, Sebelumnya, pada bulan April, pengadilan mengeluarkan putusan serupa atas klaim korban perbudakan seksual Jepang di masa perang Korea dan kerabat mereka, hal lain yang mencuat dalam hubungan bilateral. Pada putusan tersebut, pengadilan menolak klaim mereka untuk kompensasi dari pemerintah Jepang, dengan alasan pertimbangan diplomatik dan prinsip-prinsip hukum internasional yang memberikan kekebalan negara dari yurisdiksi pengadilan asing.