Jakarta, IDN Times - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi pada Selasa (28/7/2020) menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Tun Razak terbukti bersalah telah melakukan korupsi terhadap dana investasi pembangunan di perusahaan milik negara, 1Malaysia Development Berhad. Ia terbukti bersalah terhadap tiga dakwaan yaitu penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kepercayaan.
"Saya menyatakan tuntutan telah terbukti secara sukses dan tidak lagi diragukan. Oleh sebab itu saya menyatakan terdakwa bersalah dan dapat dijatuhi hukuman untuk tujuh dakwaan," ungkap Hakim Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali seperti dikutip dari stasiun berita Channel News Asia pada hari ini.
Menurut Hakim Nazlan, kuasa hukum Najib tidak bisa membantah bahwa kliennya tak menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat sebagai Perdana Menteri. Lalu, berapa lama ancaman bui yang menghantui Najib?