Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin (22/12/2025), menolak permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah. Putusan ini mengharuskan Najib tetap menjalani masa tahanan di Penjara Kajang, Selangor.
Kasus tersebut berfokus pada dokumen tambahan dari pemerintah yang dikaitkan dengan mantan raja, yang diklaim Najib sebagai dasar hukum untuk rumah tahanan. Pengadilan menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah karena melanggar prosedur konstitusional.