Jakarta, IDN Times - Pengadilan Malaysia pada Rabu (3/7/2024) menolak permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang dipenjara untuk menjalani sisa hukuman penjaranya dalam kasus korupsi di tahanan rumah.
Dalam permohonannya pada April, Najib mengatakan dirinya memiliki informasi yang jelas bahwa Raja Malaysia saat itu, Al-Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, mengeluarkan perintah tambahan yang mengizinkannya untuk menyelesaikan hukumannya dalam tahanan rumah, Associated Press melaporkan.
Saat itu, Najib mengklaim bahwa tambahan tersebut dikeluarkan selama rapat dewan pengampunan pada 29 Januari 2024, yang mana hal itu diketuai oleh Sultan Abdullah yang juga mengurangi hukuman penjara 12 tahun menjadi setengahnya, serta mengurangi denda secara drastis.
