Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Pakistan memerintahkan polisi untuk kembali menangguhkan operasi penangkapan eks Perdana Menteri (PM) Imran Khan pada Kamis (16/3/2023). Hal itu dilakukan demi meredakan bentrokan massa pendukung Khan dengan aparat keamanan.
Ajudan Khan, Fawad Chaudhry, mengatakan pengadilan telah memperpanjang perintah untuk menghentikan operasi penangkapan oleh polisi hingga Jumat (17/3/2023). Pengadilan juga meminta tim hukum Khan untuk berbicara guna menyelesaikan masalah tersebut.
Dilansir Associated Press, perintah penangkapan Khan awalnya dijadwalkan pada Kamis. Namun, perintah tersebut diikuti oleh massa pendukung Khan yang bersiap menghalau polisi memasuki kediaman Khan di Lahore. Meski begitu, polisi dan paramiliter yang dikerahkan tetap bersiaga di lokasi.