Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)
Melansir Reuters, Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat melanggar hukum, karena bertentangan dengan saran dari Dewan Penasihat Pembebasan Bersyarat Medis spesialis.
"Atas dasar apa pun, keputusan komisaris itu melanggar hukum dan inkonstitusional. Pengadilan tinggi benar untuk mengesampingkannya," kata keputusan itu.
Pengadilan juga menolak keputusan departemen layanan pemasyarakatan pada Oktober tahun ini, mengenai masa hukuman penjara Zuma yang telah selesai saat bandingnya disidangkan.
"Dengan kata lain, Zuma, dalam hukum, belum selesai menjalani hukumannya. Dia harus kembali ke Lapas Estcourt untuk melakukannya," bunyi putusan Mahkamah Agung.
Pengadilan tidak memutuskan apakah waktu yang dihabiskan oleh Zuma dalam pembebasan bersyarat medis harus diperhitungkan saat menentukan sisa masa penahanan, dengan mengatakan hal itu perlu diserahkan kepada komisaris nasional layanan pemasyarakatan.