Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat, 7 September 2020, menyatakan TKI Parti Liyani tidak terbukti mencuri di rumah bos grup Bandara Changi. Gegara tuduhan mantan majikannya itu, Parti sempat divonis 26 bulan bui.
Dikutip dari harian Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), Selasa, 8 September 2020, perempuan berusia 46 tahun itu tidak tinggal diam. Didampingi pengacara pro bono dari organisasi LSM Humanitarian Organisation for Migration Economi (HOME), Parti mengajukan banding.
Dipimpin oleh Hakim Chan Seng Onn, pengadilan tinggi membatalkan vonis di pengadilan distrik. Chan menilai majelis hakim di pengadilan distrik gagal mempertimbangkan beberapa poin penting. Salah satunya adalah keterangan dari putra mantan majikan Parti, Karl Liew.
Kasus ini mendapat sorotan luas, karena yang melaporkan Parti ke polisi adalah petinggi grup Changi Airport, Liew Mun Leong. Parti pernah bekerja selama sembilan tahun di rumah konglomerat di Negeri Singa itu.
Namun, tiba-tiba kontrak kerjanya diputuskan oleh Liew secara sepihak pada Oktober 2016 lalu. Usai dipecat, Parti justru dituding oleh Liew telah mencuri benda-benda dari rumahnya senilai 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp368,2 juta.
Publik di Negeri Singa menyambut baik putusan majelis hakim karena dinilai telah memberi keadilan bagi pekerja migran seperti Parti. Mengapa bos grup pengelola Bandara Changi itu melaporkan Parti dengan tuduhan mencuri? Apa komentar Parti usai pengadilan menyatakannya tidak bersalah?