Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri pada Jumat (27/11/2020) memanggil Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk Indonesia, Zainal Abidin Bakar, lantaran kasus penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali terulang. Seorang TKI bernama Mei Harianti dianiaya oleh majikannya selama ia bekerja di kediamannya di area Kuala Lumpur, Malaysia.
Berdasarkan informasi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), perempuan berusia 26 tahun itu kerap disiksa oleh majikannya seperti dipukul dengan benda tumpul, disiram air panas, tidak diberi makan. Mei bahkan pernah dibiarkan tidur di teras rumah. Saat ini, Mei sudah dirawat di rumah sakit di Kuala Lumpur dengan kondisi fisik yang memprihatinkan.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan yang hadir dalam pemanggilan Dubes Negeri Jiran selain dirinya adalah Direktur Asia Tenggara, Denny Abdi.
"Dalam pemanggilan itu, kami menyampaikan agar memberikan perlindungan penuh bagi pekerja migran kita, pengawasan yang lebih ketat terhadap majikan, termasuk pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, memastikan penegakan hukum terhadap MH (Mei Harianti), termasuk juga untuk majikan Adelina Lisao. Selain itu, kami juga menyampaikan agar MoU penempatan PMI di Malaysia bisa segera diselesaikan," ungkap Judha kepada IDN Times melalui telepon pada malam ini.
Ia mengatakan Kemenlu telah menunjuk pengacara retainer untuk mengurus proses hukum yang dialami oleh Mei. Apa respons Dubes Malaysia ketika dipanggil oleh Kemenlu?
