Jakarta, IDN Times - Pengawas Nuklir Jepang (NRA), pada Rabu (27/12/2023), mencabut larangan operasional yang diberlakukan pada pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Kashiwazaki-Kariwa yang berada di Prefektur Niigata.
PLTN tersebut adalah milik Tokyo Electric Power Company Holdings (TEPCO), yang izin operasionalnya sempat dilarang karena lemahnya langkah-langkah keselamatan di lokasi tersebut, dilansir AP News.
Pada April 2021, NRA melarang pengangkutan atau pemuatan bahan bakar reaktor yang disimpan di pembangkit listrik karena tindakan anti-terorisme yang tidak memadai, dan pihaknya memerintahkan perusahaan utilitas untuk mengambil tindakan perbaikan.
Menurut NRA, PLTN tersebut rentan terhadap masuk tanpa izin di beberapa lokasi karena sistem deteksi penyusup dan cadangan yang rusak. Kelemahan keamanan ditemukan sejak Januari 2021.
