Ilustrasi penjara. (Unsplash.com/Matthew Ansley)
Melansir BBC, hakim Gladys Kamasanyu yang menjatuhi hukuman kepada Ochiba mengatakan, hukuman itu layak diberikan karena ini bukan tindak kriminal pertamanya.
Ochiba pernah melanggar kepemilikan ilegal spesies yang dilindungi, menurut pernyataan yang dirilis oleh Otoritas Margasatwa Uganda (UWA).
"Ini adalah pencapaian penting dalam perang kita melawan perdagangan satwa liar ilegal di Uganda. Kita harus melakukan yang terbaik di zaman kita untuk melindungi satwa liar. Jika tidak, sejarah akan menghakimi kita dengan keras," kata Direktur Eksekutif UWA Sam Mwandha.
Juru bicara UWA, Bashir Hangi, menyebut keputusan pengadilan merupakan hukuman yang adil.
"Itu pantas. Itu layak. Tapi karena itu urusannya, dia tidak bisa menghentikan bisnisnya. Itu sebabnya kami merevisi undang-undang, untuk membuat hukumannya sedikit menggigit. Dan kami berharap pengadilan akan terus memberikan hukuman berat seperti itu bahkan pada pelanggar lainnya," tutur Hangi.
Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan merupakan vonis hukuman penjara kedua yang pernah diterima oleh Ochiba, yang pernah ditangkap pada 2017 karena memiliki empat potong gading dan kulit Okapi, hewan langka mirip zebra yang terdapat di Republik Demokratik Kongo. Pelanggaran itu membuat Ochiba dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.