Juru bicara kepresidenan, Harry Roque, membenarkan bahwa ICC akan menyelidiki Duterte. "Presiden dan aku bertemu untuk membahas ini secara detil selama dua jam semalam. Presiden menyambut penyelidikan awal dengan tangan terbuka karena ia muak dan lelah dituding terus-menerus," kata Roque, seperti dikutip dari Rappler.
Hanya saja, menurut Roque, penyelidikan oleh ICC itu "membuang waktu dan tenaga" dari mahkamah yang bermarkas di The Hague tersebut. Ia menilai laporan terkait kampanye perang melawan narkoba yang dilakukan Duterte bisa ditangani oleh pengadilan di Filipina.
ICC sendiri merupakan mahkamah pidana internasional yang bertugas menghukum pelaku genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mahkamah tersebut secara resmi berdiri pada 2002 berdasarkan Statuta Roma. Individu pertama yang disidang oleh ICC adalah penjahat perang Kongo, Thomas Lubanga. Ia divonis 14 tahun penjara pada 2012.