Ketua Dewan Perwakilan Amerika Serikat Nancy Pelosi memberikan keterangan media usai dua pasal pemakzulan Donald Trump disetujui oleh mayoritas anggota pada 18 Desember 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi dimakzulkan oleh DPR yang didominasi Partai Demokrat pada 18 Desember lalu. Trump menjadi Presiden ketiga yang harus dimakzulkan. Menurut Ketua DPR Nancy Pelosi, sebagian besar anggotanya menilai ada dua pasal yang membuat Trump harus dimakzulkan.
Pertama, Trump dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan ketika menggunakan bantuan negara bagi Ukraina sebagai alat tukar untuk mendapatkan informasi soal keburukan rival politiknya, Joe Biden, yang disebut memiliki bisnis di negara itu. Kedua, Trump dinilai terbukti menghalang-halangi penyelidikan DPR dengan melarang saksi-saksi kunci, termasuk pegawai Gedung Putih, untuk memberikan testimoni.
Pelosi sendiri masih belum mau memberikan hasil voting di DPR secara resmi kepada Senat yang dikuasai oleh Partai Republik. Dengan kata lain, Trump belum bisa dicopot dan masih akan menjabat setidaknya sampai Senat sepakat dengan DPR atau ia memenangi Pilpres 2020.