Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
Kepada IDN Times, Ahli Kajian Wilayah AS, Suzie Sudarman, mengatakan dari perjanjian itu, ada beberapa hal yang menguntungkan Indonesia. Namun, hal lainnya dianggap merugikan.
"Ada beberapa yang menguntungkan, misalnya nol persen tarif untuk kopi, koko dan sawit (menguntungkan), yang lain lebih merugikan atau tidak menguntung. Kasihan Indonesia," kata Suzie, Minggu (22/2/2026).
Sebelumnya, peneliti Legal Center for Corporate, International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rizky Banyualam, mengungkapkan hal-hal yang dapat merugikan Indonesia dalam perjanjian tersebut. Salah satu poin dalam pasal perjanjian tersebut menekankan kewajiban Indonesia untuk membebaskan sejumlah produk industri asal AS dari aturan wajib halal.
Hal itu dinilai kontradiktif dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk konsumsi di Indonesia bersertifikat halal. Jika kesepakatan dijalankan, pemerintah harus melakukan penyesuaian atau perubahan pada undang-undang tersebut.
"Padahal di Indonesia itu jaminan halal produk UU JPH itu mewajibkan semua produk konsumsi itu wajib halal. Artinya, kan itu harus menyesuaikan dengan undang-undang gitu," ujarnya.
Sektor mineral kritis juga menjadi sorotan karena adanya klausul yang mewajibkan Indonesia menghapus hambatan ekspor. Menurutnya, poin itu bertentangan dengan semangat UU Minerba yang mewajibkan hilirisasi atau pelarangan ekspor bahan mentah.
Poin krusial lainnya adalah penghapusan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan AS. Rizky menilai, hal itu berisiko merusak strategi industri nasional yang selama 10 tahun terakhir konsisten diterapkan.
Rizky juga mengkritik adanya klausul yang tidak setara dalam sektor perikanan. Dia membeberkan, Indonesia diwajibkan mengakui sertifikat keamanan pangan dari otoritas AS sebagai syarat masuk, namun hal yang sama tidak berlaku sebaliknya.