Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perjanjian Tarif Indonesia-AS Diteken, Ini Latar Belakangnya
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
  • Pemerintah Indonesia memilih jalur diplomasi dengan AS setelah dikenai tarif resiprokal 32 persen pada April 2025, demi menjaga daya saing ekspor dan melindungi jutaan pekerja industri padat karya.
  • Negosiasi intensif menghasilkan penurunan tarif menjadi 19 persen pada Juli 2025, disusul penandatanganan perjanjian resmi Februari 2026 yang memberi pengecualian bagi komoditas unggulan seperti sawit, kopi, dan tekstil.
  • Meski ada manfaat, sejumlah klausul dinilai merugikan karena bertentangan dengan UU JPH dan UU Minerba, termasuk penghapusan TKDN serta kewajiban mengakui sertifikat pangan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menegaskan, keputusan berunding dengan Amerika Serikat (AS) terkait Tarif Resiprokal diambil demi menjaga daya saing ekspor nasional dan melindungi jutaan tenaga kerja dalam negeri. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan kebijakan tarif tersebut bermula dari keputusan sepihak Pemerintah AS pada 2 April 2025.

Saat itu, AS menetapkan tarif resiprokal terhadap negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan bagi mereka, termasuk Indonesia yang dikenai tarif sebesar 32 persen. Menurut data AS, defisit perdagangan terhadap Indonesia pada 2024 mencapai 19,3 miliar dolar AS. Kondisi itu mendorong pemerintah untuk mengambil langkah diplomasi dibandingkan dengan retalisasi.

1. Negosiasi jadi satu-satunya jalur

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C., pada Kamis (19/2). (instagram.com/ustraderep)

Haryo menyampaikan, tarif 32 persen yang dikenakan AS berpotensi menekan sektor industri padat karya nasional. Pemerintah memandang, negosiasi sebagai langkah yang lebih rasional demi menjaga kepentingan nasional.

"Pada 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32 persen (Data AS: Defisit 19,3 miliar dolar AS tahun 2024). Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini,” ujar Haryo.

Menurutnya, pemerintah secara sadar memilih diplomasi. Bagi pemerintah, dijelaskan Haryo, retaliasi justru bisa merugikan ekonomi nasional.

"Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional," katanya.

2. Tarif turun jadi 19 persen

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C., pada Kamis (19/2). (instagram.com/ustraderep)

Upaya negosiasi tersebut, kata Haryo, dilakukan secara intensif hingga akhirnya membuahkan hasil pada Juli 2025.

"Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan Pemerintah AS dan RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART," paparnya.

Kesepakatan itu kemudian diperkuat melalui penandatanganan perjanjian resmi pada Februari 2026.

"Pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk pasar AS," jelas Haryo.

Dengan adanya pengecualian tersebut, sejumlah komoditas andalan Indonesia memperoleh akses lebih kompetitif ke pasar Amerika Serikat.

3. Kerugian dari perjanjian tarif resiprokal yang ditandatangani

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Kepada IDN Times, Ahli Kajian Wilayah AS, Suzie Sudarman, mengatakan dari perjanjian itu, ada beberapa hal yang menguntungkan Indonesia. Namun, hal lainnya dianggap merugikan.

"Ada beberapa yang menguntungkan, misalnya nol persen tarif untuk kopi, koko dan sawit (menguntungkan), yang lain lebih merugikan atau tidak menguntung. Kasihan Indonesia," kata Suzie, Minggu (22/2/2026).

Sebelumnya, peneliti Legal Center for Corporate, International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rizky Banyualam, mengungkapkan hal-hal yang dapat merugikan Indonesia dalam perjanjian tersebut. Salah satu poin dalam pasal perjanjian tersebut menekankan kewajiban Indonesia untuk membebaskan sejumlah produk industri asal AS dari aturan wajib halal.

Hal itu dinilai kontradiktif dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk konsumsi di Indonesia bersertifikat halal. Jika kesepakatan dijalankan, pemerintah harus melakukan penyesuaian atau perubahan pada undang-undang tersebut.

"Padahal di Indonesia itu jaminan halal produk UU JPH itu mewajibkan semua produk konsumsi itu wajib halal. Artinya, kan itu harus menyesuaikan dengan undang-undang gitu," ujarnya.

Sektor mineral kritis juga menjadi sorotan karena adanya klausul yang mewajibkan Indonesia menghapus hambatan ekspor. Menurutnya, poin itu bertentangan dengan semangat UU Minerba yang mewajibkan hilirisasi atau pelarangan ekspor bahan mentah.

Poin krusial lainnya adalah penghapusan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan AS. Rizky menilai, hal itu berisiko merusak strategi industri nasional yang selama 10 tahun terakhir konsisten diterapkan.

Rizky juga mengkritik adanya klausul yang tidak setara dalam sektor perikanan. Dia membeberkan, Indonesia diwajibkan mengakui sertifikat keamanan pangan dari otoritas AS sebagai syarat masuk, namun hal yang sama tidak berlaku sebaliknya.

Editorial Team