Para pegiat kebebasan sipil kemudian mengajukan kasus Hart secara hukum. Hart mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki plat mobil yang sama saat tinggal di Negara Bagian Ohio selama 12 tahun dan tidak mempunyai masalah apapun dengan plat mobilnya.
Dia menegaskan bahwa dia hanya ingin memiliki kesempatan yang sama untuk memilih pesan pribadi untuk plat mobil saya seperti halnya para pengemudi lain. Menurutnya tidak ada yang cabul atau vulgar tentang pandangan bahwa keyakinan agama merupakan interpretasi pribadi.
Selain itu, Persatuan Kebebasan Sipil Amerika di Kentucky (American Civil Liberties Union of Kentucky ACLU-KY) dan Yayasan Merdeka dari Agama (Freedom From Religion Foundation) mendukung aksi pria ini. Mereka mengajukan gugatan hukum atas nama Hart terhadap Menteri Transportasi Kentucky Greg Thomas dengan azas kebebasan berbicara.
Direktur hukum ACLU-KY William Sharp mengatakan bahwa di bawah Amandemen Pertama Amerika Serikat, para pejabat pemerintah tidak memiliki wewenang untuk menyensor pesan-pesan hanya karena tidak menyukainya.
Salah satunya adalah plat nomor-nomor pilihan pribadi. Pasalnya itu semua merupakan bentuk ekspresi individu yang sama-sama layak mendapat perlindungan Amandemen Pertama. Pihak otoritas transportasi Kentucky pun menolak untuk mengomentari kasus ini.
Terkait kasus ini, apa pendapatmu?