Jakarta, IDN Times - Presiden sementara Peru, Jose Jeri, mengumumkan status darurat nasional selama 30 hari di Lima dan wilayah pelabuhan Callao. Langkah ini diambil untuk menekan lonjakan kejahatan dan kekerasan yang kian meluas di Peru.
Status darurat itu memungkinkan pengerahan militer untuk berpatroli bersama kepolisian serta memberi kewenangan pemerintah untuk membatasi kebebasan berkumpul dan hak-hak sipil tertentu.
"Status darurat yang disetujui Dewan Menteri akan berlaku mulai Rabu tengah malam dan berlangsung selama 30 hari di Metropolitan Lima dan Callao," ujar Jeri dalam pidato kenegaraan yang disiarkan televisi nasional, dilansir dari France24, Rabu (22/10/2025).
Kebijakan ini menjadi tindakan besar pertama yang diambil Jeri sejak menjabat sebagai Presiden sementara hampir dua minggu lalu, menyusul gelombang protes anti-pemerintah yang menewaskan satu orang dan melukai lebih dari 100 lainnya pekan lalu.
"Kejahatan telah meningkat secara tidak proporsional dalam beberapa tahun terakhir, menyebabkan penderitaan besar bagi ribuan keluarga dan menghambat kemajuan negara. Tapi, itu berakhir hari ini. Kami mulai mengubah narasi ketidakamanan di Peru. Kami beralih dari posisi bertahan ke posisi ofensif dalam perang melawan kejahatan," kata Jeri.