Jakarta, IDN Times - Pemerintah Peru telah mengumumkan keadaan darurat di ibu kota Lima pada Minggu (15/01/2023), menyusul protes besar-besaran dalam beberapa hari terakhir. Protes tersebut tak lepas dari tindakan represif aparat yang telah menewaskan sedikitnya 42 orang dalam beberapa pekan terakhir.
Situasi keadaan tersebut akan diberlakukan selama 30 hari. Pemerintah Peru juga memberi wewenang kepada tentara untuk campur tangan guna menjaga ketertiban bagi masyarakat Peru.