Jakarta, IDN Times - Lingo Telecom, perusahaan telekomunikasi Amerika Serikat, setuju membayar denda sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp15,6 miliar. Denda tersebut dijatuhkan oleh Komisi Komunikasi Federal (FCC) AS atas kasus transmisi panggilan otomatis palsu yang meniru suara Presiden Joe Biden.
Dilansir The Guardian pada Jumat, (23/8/2024), panggilan otomatis kontroversial ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengkloning suara Biden. Suara ini digunakan untuk menyebarkan hoaks kepada ribuan pemilih di New Hampshire pada 21 Januari 2024.
Pesan palsu tersebut mengatakan bahwa jika warga ikut memilih dalam pemilihan pendahuluan, mereka tidak bisa ikut memilih lagi dalam pemilihan umum bulan November nanti. Padahal, informasi ini tidak benar.
Kasus ini dianggap sebagai contoh awal yang mengkhawatirkan tentang bagaimana AI dapat digunakan untuk mempengaruhi pemilih dan mengancam integritas demokrasi. FCC menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas terhadap penyalahgunaan teknologi AI dalam komunikasi politik.