Jakarta, IDN Times - Australia berencana untuk meningkatkan hukuman bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran data privasi. Undang-undang baru terkait perlindungan data konsumen akan diusulkan kepada parlemen pada pekan depan.
Rencananya, hukuman denda terhadap perusahaan yang gagal melindungi data masyarakat akan meningkat dari maksimal 2,2 juta dolar Australia, menjadi lebih dari 50 juta dolar Australia yang setara Rp494 miliar.
Pelanggar dapat dikenai denda tiga kali lipat dari keuntungan yang diperoleh dari penyalahgunaan data atau 30 persen dari pendapatan yang diperoleh dalam periode yang relevan. Berarti, perusahaan dengan pendapatan 1 miliar dolar Australia per tahun dapat dikenai sanksi hingga 300 juta dolar, dilansir dari AFR, Minggu (23/10/2022).