Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera Australia (pixabay.com/RebeccaLintzPhotography)

Jakarta, IDN Times - Australia berencana untuk meningkatkan hukuman bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran data privasi. Undang-undang baru terkait perlindungan data konsumen akan diusulkan kepada parlemen pada pekan depan.

Rencananya, hukuman denda terhadap perusahaan yang gagal melindungi data masyarakat akan meningkat dari maksimal 2,2 juta dolar Australia, menjadi lebih dari 50 juta dolar Australia yang setara Rp494 miliar. 

Pelanggar dapat dikenai denda tiga kali lipat dari keuntungan yang diperoleh dari penyalahgunaan data atau 30 persen dari pendapatan yang diperoleh dalam periode yang relevan. Berarti, perusahaan dengan pendapatan 1 miliar dolar Australia per tahun dapat dikenai sanksi hingga 300 juta dolar, dilansir dari AFR, Minggu (23/10/2022). 

1. Respons dari maraknya kebocoran data di Australia

Jaksa Agung, Mark Dreyfus, mengatakan bahwa rencana ini adalah respons dari maraknya serangan siber yang mengakibatkan kebocoran data di Australia. Bulan lalu, 9,8 juta data warga Australia dicuri dari perusahaan telekomunikasi, Optus, dan dijual secara online. 

Pada Kamis, perusahaan asuransi kesehatan Australia, Medibank, akhirnya mengakui bahwa peretas berhasil mencuri data pelanggan. Data yang dicuri dikategorikan sebagai data senisitif seperti informasi klaim perawatan kesehatan.

Perdagangan saham perusahaan tersebut dihentikan mulai Jumat, ketika penilaian terhadap tingkat kerusakan akibat kebocoran data tersebut sedang berlangsung.

2. Bentuk komitmen pemerintah Australia untuk melindungi data privasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di