Jakarta, IDN Times - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Parti Liyani akhirnya bersuara ke media setelah berhasil mengalahkan mantan majikannya, Liew Mun Leong, di pengadilan Singapura. Di pengadilan tinggi, TKI asal Nganjuk, Jawa Timur itu terbukti tidak bersalah atas tuduhan mencuri benda-benda mewah di rumah mantan majikannya yang dulu merupakan bos grup Bandara Changi, Singapura. Gegara tuduhan Liew terhadap Parti tak terbukti, ia memutuskan mundur dari kursi direktur.
Kepada media Singapura, Mothership, Parti mengaku sudah berusaha mencari keadilan dan membersihkan namanya selama empat tahun. Ia mengaku kapok bekerja di Negeri Singa dan ingin kembali ke Tanah Air.
"Saya sudah tidak lagi kepengen bekerja di Singapura. Saya ingin pulang ke Indonesia," ungkap TKI berusia 46 tahun itu dalam video yang diunggah di YouTube pada 14 September 2020 lalu.
Namun, keinginannya untuk kembali ke Tanah Air masih belum bisa terwujud dalam waktu dekat karena Parti masih menunggu hasil persidangan satu gugatan lainnya terkait dengan tuduhan kepemilikan barang curian. Saat melapor ke kantor polisi, mantan majikannya melaporkan Parti untuk dua tindak kejahatan.
Sementara, di sisi lain, Parti juga menggugat balik dua jaksa yang menuntutnya bersalah telah mencuri barang-barang mewah di rumah mantan majikannya. Sejak awal, Parti mengaku tidak pernah mencuri benda-benda yang diklaim oleh mantan majikan mencapai total 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp368,2 juta.
Apakah kemenangan Parti membukakan pintu bagi pekerja migran Indonesia lainnya yang tengah berkasus melawan majikan di Singapura?