Jakarta, IDN Times — Seorang pemadam kebakaran (damkar) ditangkap pada Rabu (27/7/2022), lantaran diduga sengaja memicu kebakaran hutan di wilayah Hérault, Prancis bagian selatan.
Ketika ditanyai, pelaku mengaku terdorong melakukan kerusakan tersebut untuk memacu adrenalin dan mendapatkan pengakuan sosial. Jika terbukti bersalah, dirinya akan divonis 15 tahun penjara dan denda 150 ribu euro atau sekitar Rp2 miliar.
