Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri (PM) Inggris, Boris Johnson, didenda karena melanggar aturan penguncian COVID-19. Menteri Keuangan Inggris, Rishi Sunak, juga termasuk pejabat tinggi yang didenda.
Johnson dan Sunak terjerat kasus skandal pesta yang diadakan selama lockdown COVID-19 tahun lalu. Pesta itu dibuat di kantor Downing Street dan di kediaman milik Johnson. Pesta-pesta lain juga disebut dilakukan oleh pejabat di gedung pemerintah.
Skandal tersebut diketahui dan mencuat pada awal 2022, yang memicu kemarahan kelompok oposisi yang diwakili oleh Partai Buruh. Johnson bahkan didesak untuk mengundurkan diri karena ia telah berbohong, mengaku tidak melakukan pesta seperti yang dituduhkan.