Jakarta, IDN Times - Penyelidikan mengenai parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di YouTube menemukan titik terang. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap seorang WNI berusia 40 tahunan di daerah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.
Kantor berita Bernama, Kamis (31/12/2020) melaporkan, WNI berjenis kelamin laki-laki itu ditangkap lantaran terkait aktivitas menyebar luaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya. Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador mengatakan informasi mengenai keterlibatan WNI tersebut sudah disampaikan ke Polri.
"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang amat berat. InsyaAllah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," ungkap Abdul.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh PDRM.
"Tapi, masih dalam pemeriksaan. Belum terkonfirmasi," ungkap Hermono ketika dikonfirmasi IDN Times pada Rabu, 30 Desember 2020 melalui pesan pendek.
Lantaran masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI tersebut.
"Belum boleh (didampingi pengacara)," katanya lagi.
Menurut sumber IDN Times, WNI itu ditangkap karena ponselnya digunakan untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.
Lalu, apa ancaman hukuman di Negeri Jiran bila perbuatannya itu terbukti di pengadilan?