Jakarta, IDN Times - Polisi Kerajaan Thailand menciduk WNI bernama Aiden dan warga Singapura yang diketahui disapa Bink, pada Jumat 4 September 2020. Harian Singapura, The Straits Times, pada Minggu 6 September 2020 melaporkan, keduanya ditangkap karena diduga memiliki senjata api ilegal dan berniat menjualnya ke warga sipil.
Polisi Thailand menciduk keduanya di kamar apartemen mewah di Ibu Kota Bangkok. Dari hasil penggeledahan, polisi dilaporkan menemukan tujuh senapan tangan, 584 peluru, satu granat jenis smoke grenade, dua granat kilat (flash bangs), dan satu buah granat tangan jenis M67.
Polisi juga menyita ponsel milik warga Negeri Singa dan ketika dicek, terdapat pesan dari seorang pelanggannya di Singapura yang menawarkan 100 ribu Thai Baht atau setara Rp47,1 juta, untuk menghancurkan senjata yang ada di apartemen tersebut.
Apa komentar KBRI di Bangkok mengenai penangkapan satu WNI itu? Apa ancaman hukuman yang akan diterima WNI tersebut bila dia terbukti melakukan tindak pidana di pengadilan?