Polisi Turki Tangkap 30 Orang di Pawai Pride Istanbul yang Dilarang

Jakarta, IDN Times - Polisi Turki menahan sedikitnya 30 orang di pusat kota Istanbul pada Minggu (29/6/2025) saat mereka berusaha mengikuti Pawai Pride yang dilarang otoritas setempat. Larangan ini menjadi bagian dari pembatasan berkepanjangan terhadap acara komunitas LGBTQ+, menurut seorang politisi oposisi.
Rekaman memperlihatkan polisi membubarkan sekelompok aktivis yang membawa bendera pelangi, menangkap mereka, lalu memasukkan mereka ke dalam van polisi. Insiden ini menyoroti tekanan terhadap kebebasan berkumpul dan berekspresi di Turki, terutama bagi komunitas LGBTQ+.
1. Latar belakang larangan Pawai Pride
Pawai Pride di Istanbul, yang sebelumnya dihadiri puluhan ribu peserta, telah dilarang sejak 2015 oleh pemerintahan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) dengan dalih keamanan publik dan perlindungan nilai-nilai tradisional.
Pada Januari 2025, Presiden Recep Tayyip Erdogan menyatakan tahun ini sebagai Tahun Keluarga, menyebut penurunan angka kelahiran sebagai ancaman eksistensial, dan menuding gerakan LGBTQ+ merusak nilai keluarga.
“Dengan dalih menjaga institusi keluarga, pemerintah terus membatasi hak-hak dasar komunitas LGBTQ+. Ini bukan hanya soal pawai, tetapi juga kebebasan berekspresi,” ujar seorang aktivis LGBTQ+ yang enggan disebut namanya.
Meskipun dilarang, para aktivis tetap menggelar aksi di lokasi-lokasi yang dirahasiakan untuk menghindari aparat.
2. Tindakan polisi dan penahanan
Polisi memasang barikade untuk mencegah massa berkumpul. Selain aktivis, beberapa jurnalis juga ikut ditahan, termasuk Evrim Gündüz dari media bianet yang sedang meliput acara.
“Kami hanya ingin meliput kebenaran, tetapi polisi tidak membedakan antara jurnalis dan demonstran. Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers,” kata seorang jurnalis di lokasi, dilansir dari Bianet.
Amnesty International menuntut pembebasan segera seluruh tahanan, menyebut tindakan polisi sebagai pelanggaran hak berkumpul secara damai.
“Pihak berwenang harus menghentikan pembatasan yang melanggar hukum terhadap Pawai Pride,” kata Amnesty, dikutip dari Turkish Minute.
3. Dampak dan reaksi internasional
Represi terhadap Pawai Pride mencerminkan tren memburuknya perlakuan terhadap komunitas LGBTQ+ di Turki. Dalam Rainbow Index 2025 versi ILGA-Europe, Turki berada di peringkat 47 dari 49 negara Eropa dalam perlindungan hak LGBTQ+.
“Pawai Pride bukan hanya perayaan, tetapi simbol perjuangan hak asasi manusia. Tindakan aparat hanya memperkuat diskriminasi,” ujar perwakilan kelompok HAM, dikutip dari New Arab.
Meskipun berisiko ditangkap, aktivis tetap berkomitmen memperingati Pekan Pride setiap tahun. Komunitas internasional terus mendesak pemerintah Turki menghormati kebebasan berkumpul.