Jakarta, IDN Times - Pemerintah Prancis akhirnya mengikuti kebijakan yang ditempuh oleh negara lain di Eropa dalam melawan pandemi virus corona. Mulai Selasa (17/3) siang, Prancis menutup seluruh wilayahnya selama 15 hari ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron, pada Senin waktu setempat (16/3). Ada beberapa poin yang disampaikannya dalam instruksi kepada publik. Pertama, tidak boleh ada perkumpulan yang dihadiri oleh banyak orang dimulai Selasa siang hari waktu setempat. Bahkan, berjalan-jalan keluar pun dilarang. Publik sebaiknya berada di dalam rumah dan tidak menemui orang lain kecuali urusan mendesak.
Kedua, bagi warga yang tidak bisa bekerja dari rumah atau ingin mencari pertolongan medis karena mengalami gejala-gejala COVID-19, maka tetap dibolehkan bepergian. Namun, khusus bagi warga lainnya diwajibkan tetap berada di dalam rumah.
Ketiga, Macron meminta warga untuk sementara waktu tidak menggunakan transportasi publik bila tidak diperlukan. Kecuali mereka hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Keempat, bila ada warga Prancis yang melanggar aturan selama lockdown diberlakukan, maka akan dikenakan sanksi. Keterangan lanjutan mengenai penutupan akses di seluruh Prancis akan disampaikan belakangan.
Kelima, pembatasan bagi warga untuk bepergian ke negara UE lainnya dan warga lain dilarang masuk ke UE, akan berlaku pada hari ini. Pembatasan itu akan berlaku selama 30 hari.
Lalu, bagaimana dengan WNI yang terdampak dari lockdown tersebut? Berdasarkan data dari KBRI Paris, ada sekitar 4.000 WNI yang tengah bermukim di sana.