Prancis Larang Unjuk Rasa Bela Palestina

Jakarta, IDN Times - Unjuk rasa warga di Paris, Prancis, dalam rangka membela hak Palestina berujung ricuh. Polisi Prancis menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa yang turun ke jalan, Kamis (13/10/2023).
Setelah itu, pemerintah Prancis melarang adanya unjuk rasa dan demo yang berkaitan dengan Palestina.
Dilansir dari Al Jazeera, Jumat (13/10/2023), Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin juga mengeluarkan surat edaran bahwa semua unjuk rasa dan demo pro-Palestina dilarang karena terkait dengan ketertiban umum.
1. Pemerintah Prancis dikritik
Dengan dilarangnya unjuk rasa pro-Palestina ini, pemerintah Prancis pun mendapat kecaman dari para aktivis dan kritikus.
“Kita hidup di negara hukum perdata, negara di mana kita memiliki hak untuk mengambil sikap dan berdemo. Tidak adil melarang satu pihak dan mengizinkan pihak lain dan itu tidak mencerminkan realitas terkait Palestina,” kata seorang pengunjuk rasa bernama Charlotte Vautier.
Dilaporkan juga bahwa tidak ada pelarangan terkait aksi pembelaan untuk Israel yang dilakukan di Prancis.