Jakarta, IDN Times - Unjuk rasa warga di Paris, Prancis, dalam rangka membela hak Palestina berujung ricuh. Polisi Prancis menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa yang turun ke jalan, Kamis (13/10/2023).
Setelah itu, pemerintah Prancis melarang adanya unjuk rasa dan demo yang berkaitan dengan Palestina.
Dilansir dari Al Jazeera, Jumat (13/10/2023), Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin juga mengeluarkan surat edaran bahwa semua unjuk rasa dan demo pro-Palestina dilarang karena terkait dengan ketertiban umum.