Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ponsel pintar yang berisi berbagai platform media sosial.
ilustrasi media sosial (unsplash.com/Julian)

Intinya sih...

  • RUU larang medsos bagi anak di bawah 15 tahun disahkan oleh parlemen Prancis.

  • RUU akan dibawa ke senat untuk ditinjau sebelum disahkan, dan juga berisi aturan penggunaan ponsel bagi siswa-siswi SMA.

  • Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan medsos untuk anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025 lalu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Parlemen Prancis dilaporkan telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Pengesahan itu dilakukan setelah proses voting dari Senin (26/1/2026) sampai Selasa (27/1/2026). 

Langkah ini merupakan upaya Presiden Emmanuel Macron agar anak-anak di Prancis bebas dari bahaya medsos. Sebab, ia menilai konten-konten medsos buatan Amerika Serikat dan China yang sering digunakan anak-anak di negaranya berbahaya.

"Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform media sosial dari Amerika Serikat maupun China," kata Macron dalam siaran video pada Sabtu (24/1/2026), seperti dilansir CNA.

1. RUU akan dibawa ke senat untuk ditinjau sebelum disahkan

ilustrasi senat (unspalsh.com/Gerda)

Rancangan undang-undang pelarangan media sosial tadi mendapat persetujuan hampir dari seluruh anggota parlemen Prancis. Terhitung, ada 130 anggota parlemen yang menyetujui RUU tersebut. Sementara itu, 21 lainnya menolak.

Selanjutnya, RUU tersebut akan diteruskan ke senat untuk ditinjau lebih lanjut. Jika disetujui senat, RUU tadi akan berubah jadi undang-undang sehingga Prancis bakal secara resmi melarang penggunaan berbagai medsos untuk anak di bawah 15 tahun. Beberapa di antaranya, seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat.

Selain berisi larangan medsos untuk anak di bawah 15 tahun, RUU tersebut juga berisi aturan penggunaan ponsel bagi siswa-siswi SMA. Dalam RUU itu, siswa-siswi SMA di Prancis dilarang menggunakan ponsel di sekolah.

2. Para pejabat Prancis ingin RUU larangan medsos segera diterapkan

potret bendera Prancis (pexels.com/Jan van der Wolf)

Pengesahan RUU pelarangan media sosial untuk anak-anak ini menuai respons positif dari para pejabat Prancis. Mereka bahkan ingin RUU tersebut segera dijadikan undang-undang agar bisa diterapkan pada tahun ajaran baru 2026.

Mantan Perdana Menteri Prancis, Gabriel Attal, mengatakan dirinya sangat berharap anggota senat akan mengesahkan RUU tersebut pada pertengahan Februari 2026. Hal ini memungkinkan larangan medsos bisa segera berlaku mulai 1 September 2026.

Menurut Attal, jika berhasil disahkan jadi undang-undang dalam waktu tersebut, berbagai platform medsos yang ada di Prancis bisa segera menonaktifkan operasi mereka hingga 31 Desember 2026. Namun, ini hanya dilakukan untuk anak-anak berusia di bawah 15 tahun saja, bukan untuk semua warga Prancis.

3. Australia jadi negara pertama yang larang medsos untuk anak-anak

potret bendera Australia (pexels.com/Hugo Heimendinger)

Aturan pelarangan media sosial untuk anak-anak sebelumnya dicetuskan oleh Australia. Negeri Kangguru jadi negara pertama yang melarang penggunaan medsos untuk anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025 lalu.

Beberapa medsos yang dilarang di Australia terdiri dari TikTok, Instagram, dan Facebook. Langkah ini dilakukan karena Australia menyadari bahaya penggunaan medsos berlebih untuk anak-anak, terutama untuk kesehatan mental mereka.

Selain Prancis, negara-negara di Eropa lainnya dikabarkan juga ingin mengikuti langkah Australia. Beberapa negara di benua tersebut, seperti Inggris, Denmark, Irlandia, dan Spanyol kini telah melakukan konsultasi dengan parlemen untuk membuat aturan larangan medsos bagi anak-anak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team