Jakarta, IDN Times - Parlemen Prancis dilaporkan telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Pengesahan itu dilakukan setelah proses voting dari Senin (26/1/2026) sampai Selasa (27/1/2026).
Langkah ini merupakan upaya Presiden Emmanuel Macron agar anak-anak di Prancis bebas dari bahaya medsos. Sebab, ia menilai konten-konten medsos buatan Amerika Serikat dan China yang sering digunakan anak-anak di negaranya berbahaya.
"Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform media sosial dari Amerika Serikat maupun China," kata Macron dalam siaran video pada Sabtu (24/1/2026), seperti dilansir CNA.
