Dikutip dari La Tercera, pemberlakuan kebijakan ini setelah menjalani proses yang amat panjang, semenjak masuk ke Kongres pada 2005 lalu. Sementara undang-undang ini baru disahkan oleh Kongres pada 29 April lalu setelah disetujui oleh 127 anggota parlemen dan hanya seorang yang tidak memilih.
Melalui undang-undang ini, maka nama seseorang dapat diberikan berdasarkan namanya atau keluarganya sesuai dengan persetujuan orang tua ketika mendaftarkan nama anak perempuan atau laki-laki pertama mereka. Kemudian nama marga tersebut akan disematkan dalam seluruh anaknya.
Namun apabila tidak ada persetujuan antara kedua orang tua, maka nama marga ayahnya akan didaftarkan pertama kemudian nama ibunya yang kedua. Sedangkan nama anak yang hanya terafiliasi salah satu orang tua akan mendapat nama marga dari ayah ataupun ibunya.
Sesuai kebijakan ini, nantinya seseorang yang telah berusia 18 tahun ke atas dapat mengajukan untuk membalikkan nama keluarganya dalam akta kelahiran. Akan tetapi pengajuan ini hanya diperbolehkan satu kali seumur hidup, dikutip dari G1.