Presiden Kolombia, Ivan Duque Marquez. instagram.com/ivanduquemarquez/
Menanggapi keputusan ini, Presiden Duque menyebut aksi ini tidak sesuai dalam konstitusi. Bahkan, ia menggambarkan perintah Kejaksaan Ibague untuk menangkapnya sebagai tindakan menyalahi aturan dari Mahkamah Agung Kolombia.
"Hari ini, kami melihat aksi yang, pertama tidak dapat dijelaskan, karena mereka ingin bertindak di atas yurisdiksi konstitusional, yang mana penangkapan Presiden Republik seharusnya diperintahkan atas tidak mengikuti hukuman tersebut. Hukuman itu sudah dipenuhi dan laporan sudah ada di sana," ungkap Duque, dilansir El Tiempo.
Menteri Hukum Wilson Ruiz menambahkan, faktanya bukti dalam hukuman itu sudah didapatkan. Keputusan ini hanya untuk mendeklarasikan terduga tidak bertindak sesuai hukum dan menjatuhkan sanksi.
"Kejaksaan mengabaikan usaha pemerintah nasional dalam melakukan konservasi semua taman nasional di negara ini dan mengabaikan kekuatannya. Selain itu, otoritas lain seharusnya datang untuk ikut membuat keputusan yang dijatukan kepada kepala negara. Keputusan seharusnya disertai konsultasi dari Mahkamah Agung, sehingga keputusan ini belum final," ujar Ruiz.