Harapan masyarakat Mesir melihat pemerintahan demokratis agaknya belum terkabul. Reuters melaporkan bahwa parlemen Mesir pada hari Selasa (16/4) kemarin menyetujui amandemen konstitusi di mana Presiden Abdel Fattah al-Sisi bisa memegang tampuk kekuasaan hingga tahun 2030 mendatang.
Hasil voting anggota parlemen dengan jumlah 596 orang, yang didominasi oleh pendukung Sisi, menghasilkan 531 suara setuju berbanding 22 suara. Meski demikian, putusan masih harus disahkan lewat referendum rakyat agar berlaku.
Perubahan ini disebut bakal memperpanjang masa tugas Sisi dari empat menjadi enam tahun. Peluang merengkuh masa jabatan ketiga sejak terpilih pada 2014. Para aktivis khawatir jika amandemen turut meningkatkan peran militer dalam politik dalam negeri serta wewenang presiden dalam dunia peradilan.