Jakarta, IDN Times – Jusuf Nababan, seorang pendeta yang biasa memimpin ibadah di sebuah gereja di Batam menerima hukuman penjara empat tahun dua bulan pada Jumat (19/2/2021). Hukuman penjara itu dijatuhkan pengadilan singapura setelah Jusuf terbukti melakukan penipuan terencana di negara itu.
Menurut Channel News Asia, Jusuf telah bersekongkol dengan temannya, Yolanda, dan seorang warga Singapura bernama Saw Eng Kiat untuk mengelabui pihak bank agar dapat menukarkan uang palsu dengan uang asli.
Pengacara pembela Mohamed Muzammil Mohamed mengatakan Jusuf telah menjalani penahanan sejak November 2019.
Jusuf, selain dikenal sebagai seorang pendeta, juga berkecimpung dalam bisnis barang bekas, terutama pakaian. Ia biasa membeli pakaian bekas di Singapura yang kemudian dia jual di Jakarta. Jusuf merupakan kepala keluarga yang menafkahi seorang istri dan empat anak, kata Muzammil.
“Jusuf merupakan seorang Kristen yang taat,” kata Muzammil. “Yang terpenting dalam pikirannya adalah dia ingin bertemu kembali dengan istri dan anak-anaknya, yang tidak pernah dia lihat sejak tanggal penahanannya (pada) November 2019.”