Jakarta, IDN Times - Seorang pria Hong Kong dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas tuduhan penghasutan karena mengenakan kaus yang bertuliskan slogan pro-demokrasi.
Chu Kai-poon, 26 tahun, menghadiri persidangan di Gedung Pengadilan Hukum Kowloon Barat pada Rabu (10/1/2024). Ia mengaku bersalah atas dua tuduhan penghasutan terkait slogan “Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita” yang tercetak di kausnya. Kalimat ini mengacu pada seruan protes pro-demokrasi pada 2019, yang berhasil ditumpas oleh pihak berwenang melalui tindakan keras.