Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera Hong Kong dan China. (unsplash.com/Cheung Yin)

Jakarta, IDN Times - Seorang pria Hong Kong menjadi orang pertama yang dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional baru kota tersebut. Chu Kai-pong, 27 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan tindakan penghasutan karena mengenakan kaus bertuliskan slogan protes pada Senin (16/9/2024).

Dilansir The Guardian, undang-undang keamanan nasional baru, yang dikenal sebagai Pasal 23, disahkan pada Maret 2024. Berdasarkan undang-undang ini, hukuman maksimum untuk pelanggaran semacam itu telah diperpanjang dari 2 tahun menjadi 7 tahun penjara. Hukuman bisa mencapai 10 tahun jika terbukti berkolusi dengan kekuatan asing.

1. Chu ditangkap karena kaus dan masker berslogan protes

Melansir dari Reuters, Chu ditangkap pada 12 Juni 2024 di stasiun MTR Shek Mun. Saat itu, dia mengenakan kaus bertuliskan "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" dan masker kuning bertuliskan "FDNOL", singkatan dari "lima tuntutan, tidak kurang satu pun".

Kedua slogan tersebut sering digunakan dalam protes pro-demokrasi besar-besaran yang terjadi di Hong Kong pada 2019. Chu mengatakan kepada polisi bahwa dia mengenakan kaus tersebut untuk mengingatkan orang-orang tentang protes tersebut.

Hakim kepala Victor So, yang secara khusus dipilih oleh pemimpin kota John Lee untuk menangani kasus keamanan nasional, menunda sidang hingga Kamis (19/9/2024) untuk penjatuhan hukuman.

Dilansir dari HKFP,  pengacara Chu, Steven Kwan, meminta pengadilan mempertimbangkan bahwa tidak ada bukti orang-orang terpengaruh atau terprovokasi oleh slogan tersebut. Chu juga disebut hanya menggunakannya selama 25 menit.

Ini bukan pertama kalinya Chu berurusan dengan hukum karena mengenakan pakaian dengan slogan protes. Pada Januari lalu, dia pernah dihukum penjara 3 bulan karena mengenakan kaus dengan slogan yang sama.

2. UU baru menuai kritik dari banyak pihak

Editorial Team

EditorLeo Manik

Tonton lebih seru di