Jakarta, IDN Times - Seorang pria Hong Kong menjadi orang pertama yang dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional baru kota tersebut. Chu Kai-pong, 27 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan tindakan penghasutan karena mengenakan kaus bertuliskan slogan protes pada Senin (16/9/2024).
Dilansir The Guardian, undang-undang keamanan nasional baru, yang dikenal sebagai Pasal 23, disahkan pada Maret 2024. Berdasarkan undang-undang ini, hukuman maksimum untuk pelanggaran semacam itu telah diperpanjang dari 2 tahun menjadi 7 tahun penjara. Hukuman bisa mencapai 10 tahun jika terbukti berkolusi dengan kekuatan asing.