Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Jakarta, IDN Times - Manfred Genditzki, pria 63 tahun asal Jerman yang telah menghabiskan 13 tahun di penjara, akhirnya dibebaskan dari hukuman atas kasus pembunuhan dalam persidangan ulang, pada Jumat (7/7/2023).

Genditzki dituduh membunuh seorang wanita berusia 87 tahun dengan memukul kepalanya selama perselisihan, kemudian menenggelamkannya di bak mandi. Hal itu terjadi pada Oktober 2008 di apartemen di kota Rottach-Egern, tempatnya bekerja sebagai petugas keamanan. 

Genditzki dihukum penjara seumur hidup pada 2010 oleh pengadilan Munich. Genditzki selalu bersikeras tidak bersalah dan berhasil menggugat vonisnya di pengadilan federal, tapi dinyatakan bersalah lagi oleh pengadilan Munich pada 2012.

Setelah berjuang selama bertahun-tahun untuk membuka kembali kasusnya, ia berhasil diberikan pembebasan pada Agustus lalu.

1. Pengadilan mengakui ada proses hukum yang merugikan

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Elisabeth Ehrl, hakim ketua di pengadilan negara bagian Munich, menyampaikan permintaan maaf kepada kepada Genditzki.

"Anda telah mendengar kata-kata yang Anda tunggu selama hampir 14 tahun, kami benar-benar minta maaf,” kata Ehrl, dilansir Associated Press. 

Hakim Ehrl tidak mengungkap kesalahan proses hukum apa yang dianggap merugikan Genditzki. Hakim mengatakan itu adalah jalan berbatu menuju keadilan yang ditempuh Genditzki dengan kesabaran yang mengagumkan. Genditzki mengikuti putusan itu dengan tenang.

Genditzki di persidangan kembali mengulangi bahwa dia tidak bersalah dan menyambut pembebasannya dengan tepuk tangan, tapi dia mengatakan tidak dapat melompat dengan senang.

"Saya ingin mengatakan sekali lagi bahwa saya tidak bersalah. Itu saja. Saya tidak punya alasan untuk bersuka cita. 14 tahun telah berlalu," katanya.

2. Pengadilan memutuskan kematian akibat kecelakaan

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Dalam persidangan ini, wanita tersebut akhirnya diputuskan meninggal karena kecelakaan. Keputusan itu setelah mendengar para ahli di persidangan ulang, yang menyatakan tidak ada indikasi pembunuhan pada kematian.

Pengacara Genditzki, Regina Rick telah membawa bukti baru yang menunjukkan bahwa suhu air di bak tempat wanita itu ditemukan menunjukkan waktu kematian yang jauh berbeda dari dugaan semula.

Laporan ilmiah kedua, yang diajukan ke pengadilan, menggunakan simulasi komputer untuk menunjukkan bahwa kematiannya kemungkinan besar akibat kecelakaan.

Rick memenangkan pembebasan awal kliennya pada Agustus lalu atas dasar bukti itu, mengingat meningkatnya keraguan tentang kesalahannya dan catatan kriminal Genditzki yang sebelumnya bersih, dilansir NDTV. 

Setelah bebas, Genditzki kembali ke keluarganya. Selama menunggu persidangan dia mulai bekerja sebagai sopir di sebuah pabrik keju.

3. Diberikan kompensasi uang

Ilustrasi mata uang euro. (Unsplash.com/Ibrahim Boran)

Juru bicara pengadilan mengatakan, pembebasan itu didukung jaksa penuntut dan berdasarkan laporan ahli menggunakan metode paling modern yang tidak tersedia pada saat vonis sebelumnya.

Dia mengatakan, Genditzki telah menghabiskan 4.915 hari di penjara yang salah, di mana dia tidak berperan dalam membesarkan anak-anaknya atau menyaksikan kelahiran cucunya.

"Ini adalah tragedi yang sulit diungkapkan dengan kata-kata," katanya.

Juru bicara menambahkan, pengadilan telah memerintahkan kompensasi 75 euro untuk setiap hari yang dia habiskan dalam penjara. Kompensasi ini berjumlah lebih dari 368 ribu euro (Rp6,1 miliar). Dia mungkin juga dapat mengklaim kerusakan tambahan untuk pendapatan yang hilang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team