Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Korea Selatan, pada Senin (5/2/2024), mengukuhkan hukuman 19 tahun penjara bagi pria yang salah memasuki rumah dan menikam seseorang hingga tewas saat berada di bawah pengaruh alkohol.
Pengadilan memutuskan terdakwa bersalah atas tuduhan pembunuhan, ancaman, dan kekerasan sehingga menguatkan keputusan Pengadilan Rendah.
Terdakwa, yang berusia 60-an tahun, meminta hukuman yang lebih ringan berdasarkan klausul hukum yang meringankan vonis bagi mereka yang melakukan tindak pidana namun tidak waras. Pengadilan menolaknya dengan menyatakan bahwa ia mengetahui sepenuhnya bahwa meminum alkohol dapat mengakibatkan untuk kekerasan, dikutip dari The Korea Herald.