Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi tempat kejadian perkara (pexels.com/kat wilcox)

Jakarta, IDN Times - Seorang pria transgender di India dijatuhi hukuman mati karena memperkosa dan membunuh seorang bayi perempuan berusia tiga bulan. Kejahatan itu terjadi pada 2021, setelah keluarga korban menyatakan ketidaksanggupan mereka untuk memberikan hadiah yang diminta oleh terdakwa untuk memberkati si bayi yang baru lahir.

Pada Selasa (27/2/2024), pengadilan di Mumbai menyatakan pria berusia 24 tahun itu bersalah atas dakwaan penculikan, pemerkosaan, pembunuhan, dan penghancuran barang bukti berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual.

Sementara itu, seorang rekan terdakwa, yang terjerat dalam kasus yang sama, telah dibebaskan karena tidak cukup bukti.

1. Korban diculik dan dibunuh pada Juli 2021

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan di persidangan, terdakwa menculik bayi tersebut dari rumahnya saat tengah malam pada 9 Juli 2021. Ia kemudian melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan membunuhnya. Jenazah bayi itu ditemukan terkubur di daerah rawa-rawa demi menghilangkan bukti.

Jaksa mengatakan, dia melakukan tindakan keji tersebut karena keluarga korban tidak mampu memberikan hadiah untuk memberkati kelahiran si anak. Terdakwa meminta saree, uang sebesar 1.100 rupee (sekitar Rp208 ribu) dan kelapa.

Menurut penuturan nenek korban, keluarganya saat itu tidak memiliki cukup uang lantaran sedang dalam situasi lockdown akibat pandemi COVID-19. Terdakwa lalu mengancam akan melakukan sesuatu "yang akan membuat namanya terkenal” dalam 5-6 hari ke depan.

Pengadilan berpendapat bahwa motifnya adalah untuk menciptakan teror di lingkungan sekitar agar tidak ada yang berani menolak memberikan hadiah kepadanya, dilansir The Indian Express.

2. Luka pada tubuh korban sangat parah

Editorial Team

EditorFatimah

Tonton lebih seru di