Jakarta, IDN Times - Seorang pria transgender di India dijatuhi hukuman mati karena memperkosa dan membunuh seorang bayi perempuan berusia tiga bulan. Kejahatan itu terjadi pada 2021, setelah keluarga korban menyatakan ketidaksanggupan mereka untuk memberikan hadiah yang diminta oleh terdakwa untuk memberkati si bayi yang baru lahir.
Pada Selasa (27/2/2024), pengadilan di Mumbai menyatakan pria berusia 24 tahun itu bersalah atas dakwaan penculikan, pemerkosaan, pembunuhan, dan penghancuran barang bukti berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual.
Sementara itu, seorang rekan terdakwa, yang terjerat dalam kasus yang sama, telah dibebaskan karena tidak cukup bukti.